Soal Pencopotan Dirinya, Ketua KPU Sumut Hormati Putusan DKPP

Ketua KPU Sumut

topmetro.news – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI mencopot Ketua KPU Sumut Yulhasni dan beberapa komisioner KPU Sumut dan Nias Barat. Yulhasni mengatakan menghormati apa yang diputuskan DKPP.

“Dijalankan saja putusan itu. Kita Hormati,” ujar Yulhasni saat, Rabu (17/7/2019) malam.

Sidang putusan terkait pelanggaran kode etik itu digelar malam tadi di Kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Yulhasni disebut melakukan pelanggaran kode etik terkait rekapitulasi suara pemilu legislatif di Kabupaten Nias Barat.

Selain Ketua KPU Sumut, DKPP juga memberhentikan Ketua Kabupaten Bias Barat Famataro Zai dari jabatannya. Serta memberhentikan Komisioner KPU Sumut, Benget Manahan Silitonga, dari jabatannya di divisi teknis. Juga memberhetikan komisioner Nias Barat Nigatinia Galo dari jabatan ketua divisi.

Ada pun lima anggota KPU Provinsi Sumut yang dijatuhi hukuman DKPP. Mereka di antaranya ialah Mulia Banurea, Herdiensi, Ira Wirtati, Syafrial Syah, dan Batara Manurung. Juga tiga anggota KPU Nias Barat: Efori Zaluchu, Markus Makna Richard Hia, dan Maranata Gulo. Seluruhnya dijatuhi sanksi peringatan keras oleh DKPP.

Laporan ke DKPP

Perkara ini bermula dari laporan seorang caleg Golkar bernama Rambe Kamarul Zaman ke DKPP. Dalam laporannya, Rambe menilai terjadi pelanggaran oleh KPU daerah.

Diduga ada keberpihakan ke salah serang caleg yang bernama Lamhot Sinaga. Di mana sebelumnya Lamhot menyampaikan laporan kepada KPU Sumut atas dugaan adanya penggelembungan suara.

Laporan itu dilakukan via WhatsApp dan tidak disertai dokumen bersama alat bukti. KPU kemudian merespons dengan membuka kotak suara di Kabupaten Nias Barat. Berdasarkan hasil kroscek yang dilakukan di tingkat kecamatan, ditemukan adanya penggelembungan suara untuk Rambe Kamarul Zaman.

BACA JUGA | Keponakan Prabowo Hingga Mulan Jameela Gugat Gerindra

Hal itu pun sempat disampaikan saat persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi. “Berdasarkan hasil kroscek di tingkat kecamatan terbukti terdapat penggelembungan untuk pemohon (Rambe). Jadi yang melakukan penggelembungan justru pemohon,” ungkap Ali Nurdin selaku Kuasa Hukum KPU, di Gedung MK.

sumber | detikNews

Related posts

Leave a Comment